Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:25
NEWS

Buronan yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Disebut Ada di Singapura

Buronan yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Disebut Ada di Singapura
Ilustrasi buronan (Pixabay/Gerd Altmann)

ASKARA - Surya Darmadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun disebut telah berada di Singapura.

KPK pun membuka peluang melakukan ekstradisi jika benar pemilik PT Duta Palma Group itu berada di Negeri Singa. Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/8). 

Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.

Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.

"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ungkap Alex.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Komentar