Bareskrim Polri Periksa Kuasa Hukum Brigadir J soal Dugaan Pembunuhan Berencana
ASKARA - Bareskrim Polri akan memeriksa kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait laporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Perkembangan terbaru, kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor jam 15.00 WIB," ungkap Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8).
Dikatakan Johnson, pihaknya belum mengetahui materi BAP yang akan diberikan penyidik kepada kuasa hukum.
Menurutn Johnson, undangan untuk saksi pelapor diwakili oleh penasehat hukum.
"(Materi) Belum tahu nanti setelah BAP ya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Johnson.
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak di kediaman Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Komentar