Minggu, 05 Mei 2024 | 00:10
NEWS

Kerek Harga TBS Sawit, Mendag Zulhas Bakal Cabut Aturan DMO dan DPO

Kerek Harga TBS Sawit, Mendag Zulhas Bakal Cabut Aturan DMO dan DPO
Kelapa Sawit (Dok ebtke.esdm.go.id)

ASKARA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).

Hal itu dilakukan Zulhas, sapaannya untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum berangsur naik.

"Kami mempertimbangkan dan mempercepat teman-teman pengusaha yang sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO," kata Zulhas, Jumat (22/7).

Zulhas juga meminta komitmen dari pengusaha kelapa sawit agar tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri usai DMO dan DPO dihapus. 

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menaikkan harga TBS sawit, salah satunya menghapus pungutan ekspor komoditas itu hingga akhir Agustus 2022.  

Kemudian, penambahan jatah ekspor sawit dari 1:5 menjadi hampir 1:9. Meskipun demikian, harga TBS sawit masih di bawah Rp 2.000 per kilogram.

"Harga TBS masih rendah karena total isi tangki di pabrik kelapa sawit masih banyak mencapai tujuh juta ton sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas," ungkap Zulhas. 

Lantaran itu, Zulhas berharap dengan rencana penghapusan DMO dan DPO, ekspor sawit semakin banyak dan bisa menyejahterakan petani sawit.

Komentar