Senin, 08 Juni 2026 | 10:34
NEWS

Mantan Kepala UPT Tanah Pemprov DKI Ditahan Kejati dalam Kasus Pembebasan Lahan

Mantan Kepala UPT Tanah Pemprov DKI Ditahan Kejati dalam Kasus Pembebasan Lahan
Ilustrasi penjara (The Guardian)

ASKARA - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH, seorang notaris dan MTT dari pihak swasta ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta 

Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembebasan lahan. 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan sejak Rabu (20/7) di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Dikatakan Ashari, alasan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

"Dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.

Di sisi lain, kata Ashari, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta juga menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah Cipayung, pada Selasa (19/7) lalu. 

Tersangka baru ini diketahui berinisial JF dari pihak swasta. Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerja sama dengan tersangka LD yang merupakan notaris.

"Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," terang Ashari.

Selain itu, tersangka JF dan LD juga melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

Akibatnya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Padahal, harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683," jelas Ashari.

Atas perbuatannya, tersangka JF disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar