Propam Polri Bantah Melarang Keluarga Buka Peti Mati Brigadir J
ASKARA - Larangan membuka peti mati Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut pihak keluarga dibantah dengan tegas.
Pihak Propam Polri memastikan tidak pernah melakukan pelarangan.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video," ungkap pemeriksa utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/7).
Leonardo mengirimkan sebuah video yang memperlihatkan dirinya tengah berbicara dengan keluarga di tengah jenazah Brigadir J.
Saat itu, Leonardo mengantarkan jenazah Brigdir J dan mengucapkan duka cita.
Leonardo menegaskan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut mengantarkan jenazah.
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang nggak benar," tegasnya.
Dia menyebut Karo Paminal datang setelah jenazah dikebumikan. Kedatangan Brigjen Hendra, kata dia, atas permintaan keluarga Brigadir J.
"Untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja," kata Leonardo.
Dia menegaskan tak pernah melarang keluarga membuka peti mati. Menurut dia, kondisi Brigadir J tak enak dilihat keluarga.
"Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan, nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Pasalnya, Hendra disebut melakukan tekanan kepada keluarga dan melarang membuka peti mati.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan.

Komentar