Sabtu, 27 April 2024 | 05:15
NEWS

Presiden ACT: Saya Lelah, Saya Butuh Istirahat

Presiden ACT: Saya Lelah, Saya Butuh Istirahat
Aksi Cepat Tanggap (Dok act.id)

ASKARA - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengaku lelah dan butuh istirahat usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Bareskrim Polri, Selasa (12/7). 

Didampingi tim pengacaranya, Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB. 

Ibnu Khajar tidak menanggapi dengan rinci pernyataan yang diajukan awak media kepadanya ikhwal pemeriksaannya tersebut. 

Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar dan meminta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan. 

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ucapnya. 

Dia mengaku akan diperiksa lagi oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (13/7).  

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu Khajar. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap Pendiri ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri. 

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas. 

Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin. 

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7). Pemeriksaan bakal kembali berlanjut Rabu (13/7).  

Penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan status dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu. 

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2  Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant/jpnn)

Komentar