Rabu, 17 April 2024 | 02:23
NEWS

Densus 88 Sinyalir Adanya Aliran Uang dari ACT ke Kelompok Teroris

Densus 88 Sinyalir Adanya Aliran Uang dari ACT ke Kelompok Teroris
Densus 88 (Dok Istimewa).jpg

ASKARA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mensinyalir adanya aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang masuk ke kelompok teroris. 

Sebab, aliran dana ACT sudah masuk ke negara-negara dengan intensitas terorisme yang tinggi.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," ungkap Kabag Banops Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar, Kamis (7/7). 

Dikatakan Aswin, PPATK sudah memberikan data-data terkait transaksi keuangan ACT. Berdasarkan data tersebut, kata Aswin, ada indikasi aliran dana ke kelompok teroris.

"PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88, karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah, negara berisiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme," terang Aswin.

Menurut Aswin, data dari PPATK tersebut bersifat sebagai penyampaian informasi kepada pihak-pihak terkait.

"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya. 

Diketahui, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Namun, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Lantaran itu, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). 

 

Komentar