KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Tersangka TPPU
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020 lalu.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).
Komisi antirasuah menduga, Richard secara dengan sengaja menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Pihaknya, kata Ali, berharap agar masyarakat yang mengetahui ataupun memiliki data terkait aset-aset dalam perkara ini dapat menyampaikan informasi tersebut kepada tim penyidik KPK.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Richard Louhenapessy juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.
KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Komentar