Jumat, 19 April 2024 | 17:10
NEWS

Ternyata, Ini Alasan Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

Ternyata, Ini Alasan Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - Setelah dilakukan peninjauan di lapangan oleh DPPKUKM, DPMPTSP hingga Satpol PP DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut izin usaha dari seluruh outlet Holywings di Jakarta. 

Namun, keputusan Anies Baswedan tersebut dilakukan bukan terkait promosi minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Menurutnya, sejumlah outlet Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal itu harus dimiliki jika sebuah usaha menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika, Senin (27/6). 

Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, Vandetta Gatsu.

Komentar