Sabtu, 20 April 2024 | 05:53
NEWS

Puluhan Ribu Warga Jakarta Harus Urus Pembaruan Dokumen Imbas Penggantian Nama Jalan

Puluhan Ribu Warga Jakarta Harus Urus Pembaruan Dokumen Imbas Penggantian Nama Jalan
KTP Elektronik (Dok Askara)

ASKARA - Puluhan ribu warga DKI Jakarta harus mengurus pembaruan berbagai dokumen usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 22 ruas jalan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berubahnya data wilayah berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan. 

Kata Zudan, data kependudukan warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui.

"Hulunya adalah administrasi wilayah sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik,” ucap Zudan dalam keterangannya, Senin (27/6).

Perubahan nama jalan, kata dia, harus disertai pembuatan kartu keluarga, KTP, hingga kartu identitas anak baru.

Pihaknya, kata Zudan, akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI, termasuk menyediakan tambahan blangko KTP-el. 

Zudan juga meminta petugas suku dinas dukcapil untuk melakukan jemput bola mendatangi RT maupun RW guna mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. 

"Misalnya, dahulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung. Tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, masyarakat akan dientri data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT dan RW. Datang saja ke dukcapil,” jelasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Beberapa jalan yang diubah namanya ialah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H.Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Menurut informasi, sekitar 50 ribu orang warga yang tinggal di 22 ruas jalan tersebut harus mengurus pembaruan dokumen kependudukannya.

Komentar