Jumat, 26 April 2024 | 08:11
NEWS

Ketua DPRD: Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tidak Sah

Ketua DPRD: Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tidak Sah
Jalan Bang Pitung (Dok Detik)

ASKARA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dinilai tidak tidak sah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, hal itu lantaran Pemprov DKI tidak tidak melibatkan pihak legislatif dalam memutuskan pergantian nama jalan tersebut. 

"Peraturan Gubernur (Pergub era) Pak Sutiyoso kan jelas tuh, mengadakan ini (ubah nama jalan) harus konsultasi kepada DPRD. Nah, kalau DPRD nggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan nggak sah," ungkap Prasetyo, Kamis (30/6). 

Prasetyo mengatakan, Pemprov DKI seharusnya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada DPRD terkait nama tokoh yang akan dijadikan nama jalan. 

Terlebih, kata dia, dalam rapat paripurna saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 pada 2021, DPRD sudah memberikan usulan agar jalan dari Gedung Bank Indonesia hingga Kebon Sirih menggunakan nama Ali Sadikin.

"Malah nongol-nongol (nama) yang lain, bukan saya tidak suka dengan nama jalan tersebut ya, tetapi apakah dia nggak mikir ya KTP, rekening koran, semuanya kan berubah semua," jelas dia.

Rencananya, Prasetyo akan memanggil Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kewenangan dalam mengubah nama jalan. Pihaknya juga memastikan akan menampung keluhan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan.
 
"Sekarang apakah pemerintah daerah bisa menjamin atau membantu mengeluarkan perizinan-perizinan termasuk sertifikat, berubah semua (alamatnya) itu kan bayar," tandasnya.

Komentar