Korban Pencabulan yang Dilakukan Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Belasan Orang
ASKARA - Korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan seorang berinisial FZ (53) disebut mencapai belasan santri baik laki-laki maupun perempuan.
Jumlah korban terbaru itu terungkap dari pengakuan sejumlah korban yang melapor ke Polresta Banyuwangi.
"Sebenarnya masih ada santri lain sudah mengaku menjadi korban. Jumlahnya ada belasan santri. Namun, mereka masih kami tahan untuk melapor,” ungkap salah seorang kerabat korban bernama Priyo, Jumat (24/6).
Menurut Priyo, para santri ini menjadi korban pencabulan. Modusnya, pelaku memanggil para korban ke kamar usai jam sekolah. Di kamar, pelaku memperdayai korban.
“Pelaku mengatakan ke santri agar pasrah, katanya ini adalah berkah,” ungkap Priyo menirukan pengakuan para korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja memastikan polisi akan bertindak profesional menangani laporan para korban.
“Sudah delapan orang kami periksa, termasuk mengumpulkan bukti visum korban,” ujarnya.
Agus mengatakan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ (53) dilaporkan ke polisi, Jumat (17/6).
Mantan anggota DPRD Jatim itu dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri SMA di ponpes tersebut.
"Hingga saat ini yang terdata baru ada enam korban yang diduga dicabuli terlapor," ungkap Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Veri Kurniawan, Jumat (24/6).
Dikatakan Veri, enam korban terdiri dari lima korban perempuan dan satu laki-laki.
"Beberapa hari kemudian kepolisian juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor di rumahnya. Tapi terlapor ini sudah tidak ada di rumah," kata Veri.
Keenam korban tersebut, kata Veri, merupakan santri yang mengabdi di rumah terlapor. Dugaan pencabulan terjadi di rumah terlapor yang berada di belakang gedung pesantren.
Para korban terpaksa menuruti pelaku karena dipaksa dan diancam. Ada juga yang diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp500 ribu.
"Diiming-imingi mahar atau uang Rp500 ribu. Tidak suka sama suka. Dari enam korban, satu disetubuhi, yang lainnya dilecehkan," ujar Veri.
Kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengadu ke seorang guru pesantren telah dicabuli FZ.
"Guru itu kemudian melapor ke kepala sekolah. Karena ini menyangkut nama baik banyak pihak, juga yayasan, maka didiamkan dulu," jelasnya.
Kendati demikian, penyelidikan tetap dilakukan dan didapati korban lebih dari satu orang. Saat ini para korban didampingi pihak keluarga dan aktivis TRC PPA membawa kasus tersebut ke jalur hukum.(pmjnews)

Komentar