Jumat, 19 April 2024 | 07:20
NEWS

Direktur hingga Manajer Jadi Tersangka Pesta Bungkus Night di Jaksel

Direktur hingga Manajer Jadi Tersangka Pesta Bungkus Night di Jaksel
Poster Bungkus Night (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi menetapkan empat orang sebagai ditangkap kasus pesta 'Bungkus Night' di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang dalam kasus tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi Susianto mengatakan, empat tersangka tersebut mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan. 

Keempat tersangka tersebut yakni, ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten dan MI yang mengunggah iklan. 

"Semuanya sudah jadi tersangka," ucap Budi, Senin (20/5).

Dikatakan Budi, keempat tersangka dijerat dengan UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4, kedua UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," kata Budi. 

Aparat kepolisian juga turut menyita sejumlah berang bukti berupa ponsel milik kantor dan milik pribadi tersangka.

"Jadi, semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berbau ajakan pornografi," kata Budi. 

Sebelumnya poster undangan acara Bungkus Night viral di media sosial Instagram.

Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster dimuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.

 "Beyond your wildest sexpetation," bunyi keterangan di poster. 

Keterangan di poster itu juga memuat tarif guna mengikuti kegiatan tersebut

Komentar