Senin, 29 April 2024 | 06:51
NEWS

MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta Tangani Dugaan Pungli Oknum Kemenkumham

MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta Tangani Dugaan Pungli Oknum Kemenkumham
Ilustrasi pungli (Dok Istimewa)

ASKARA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penanganan perkara dugaan pungli oknum di Kemenkumham. 

Bonyamin juga berharap tahap berikutnya akan dicepat dilakukan, yakni Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan.

Dikatakan Boyamin, MAKI akan tetap mengawal perkara tersebut termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. 

"Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank," ucap Boyamin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/6). 

Boyamin menerangkan, pengungkapan perkara dugaan pungli ini dengan tujuan utama meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. 

"Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap," tutur Boyamin.

"Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap," imbuh Boyamin.

Ditambahkan Boyamin, pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. 

"Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap," ujar Boyamin.

Untuk itu, tegas Boyamin, MAKI akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

"LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi," kata Boyamin.

MAKI, lanjut Boyamin, berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara pungli yang lebih besar dan meluas. 

MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan pungli di Kejati Banten (dugaan Pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri )," pungkas Boyamin.

Komentar