Rendang Babi Viral, Kemenag Imbau RM Padang Segera Ajukan Sertifikasi Halal

ASKARA - Masakan rendang dengan bahan daging babi viral beberapa waktu lalu hingga membuat peraciknya dipanggil pihak kepolisian.
Merespons hal itu, pengelola rumah masakan Padang diimbau segera mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).
"Ini (sertifikasi halal) harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," kata Kepala BPJH Kemenag, Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6).
Aqil meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tidak hanya mendorong pengusaha masakan Padang di berbagai daerah disertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Aqil mengaku sudah pernah bertemu dengan Gubernur Sumatra Barat untuk membicarakan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Aqil mendorong agar Pemprov Sumatera Barat mengimbau pengusaha masakan Padang mendaftarkan sertifikasi halal di BPJH.
"Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," kata Aqil.
Aqil mengingatkan terdapat aturan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman dan sembelihan bersertifikat halal.
Aturan itu sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Kata Aqil, Kemenag menganjurkan agar sertifikasi produk halal segera dilakukan.
Menurutnya, saat ini pengajuan sertifikasi produk halal lebih murah. Pengusaha bisa mendaftar melalui ptsp.halal.go.id. Pada laman tersebut telah dijelaskan panduan proses sertifikasi.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tandas Aqil.
Komentar