Senin, 13 Mei 2024 | 03:26
NEWS

Polisi Tetapkan 5 Orang Kelompok Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 5 Orang Kelompok Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok Istimewa)

ASKARA - Polri menetapkan lima sebagai tersangka dalam kasus kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terkait dengan organisasi tersebut.

"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap," ungkap Dedi, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (11/6). 

Dikatakan Dedi, kelima tersangka tersebut dijerat dengan 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Pasal yang dipersangkakan sama dengan yang di Polda Metro Jaya," kata Dedi. 

Dedi menyebutkan pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat.

"Untuk Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi, belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," pungkasnya.(jpnn)

Komentar