Kejati DKI Periksa Dubes RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah

ASKARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa lima saksi orang dalam kasus dugaan mafia tanah milik PT Pertamina (Persero).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Duta Besar (Dubes) RI untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, AS alias Andriana Supandy.
Sementara empat saksi lainnya, yakni saksi di sidang perdata gugatan tanah Pertamina, US; Panitera PN Jakarta Timur, RP; dan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya, DS. Lalu, seorang pengacara, AH.
“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat, 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut untuk menguak dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan jahat dalam kasus tanah ini.
Diduga, ada pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan hasil eksekusi mafia tanah senilai Rp244,6 miliar milik Pertamina.
Hasil pemeriksaan, tim penyidik memperoleh sebuah fakta ada dokumen yang tidak benar.
Dokumen-dokumen tersebut telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan atas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Ashari, dari bukti-bukti yang sudah diperoleh berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen, tim penyidik akan melakukan penelitian dan analisis. Tujuannya, membongkar siapa pelaku di balik kasus mafia tanah milik Pertamina ini.
"Meneliti dan menganalisis hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” tandasnya.
Komentar