Jumat, 26 April 2024 | 14:28
NEWS

Revisi UU Praktik Kedokteran Dimungkinkan, PDSI Diharap Tingkatkan Kualitas Dokter

Revisi UU Praktik Kedokteran Dimungkinkan, PDSI Diharap Tingkatkan Kualitas Dokter
Putih Sari (Dok fraksigerindra.id)

ASKARA - Hadirnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai organisasi baru profesi kedokteran diharapkan berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.

Harapan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Putih Sari. Dia berharap, kualitas dunia kedokteran di Indonesia semakin meningkat.

"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran di Tanah Air,” harap Putih Sari, dalam keterangannya, Jumat (20/5). 

Menanggapi usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang bakal dibahas dewan, Putih Sari menyebutkan penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tidak lepas dari aspirasi usai terbentuknya PDSI. 

"Revisi Undang-undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan," kata dia. 

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. 

Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain. 

"Terkait hal ini kami di Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," ujarnya.

Namun, Putih Sari menilai ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memperbolehkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin UUD," pungkasnya. 

Komentar