Selasa, 14 Mei 2024 | 15:07
NEWS

NU Bakal Gelar Konferensi Besar untuk Bahas Peraturan Perkumpulan

NU Bakal Gelar Konferensi Besar untuk Bahas Peraturan Perkumpulan
Nahdlatul Ulama (Dok Indopolitika.com)

ASKARA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU pada Jumat (20/5) hingga Sabtu (21/5).

Forum permusyawaratan tertinggi kedua di internal NU yang akan digelar di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat itu akan membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.

"Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan," ungkap Ketua Komite Pengarah Konbes NU 2022 Amin Said Husni, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).

Dikatakan Amin, terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok tahun 2017 yang perlu direvisi dan disempurnakan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 lalu.

Selain itu, Konbes NU juga akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan, antara lain sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan dan sistem kebendaharaan dan aset.

"Konbes ini adalah bagian dari upaya konsolidasi organisasi dengan mengonsolidasikan tata kelola jam'iyah, sistem kaderisasi, serta sistem kebendaharaan dan aset," kata Amin.

Amin berharap konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh di masa mendatang. Dengan demikian, gagasan besar yang diamanatkan Muktamar NU dan gagasan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dapat diterjemahkan dan diimplementasikan dengan baik.

"Jadi (Konbes NU) ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa yang akan datang. Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a'wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia," tuturnya.

Sementara, Ketua Organizing Committee (OC) Konbes NU, Habib Umar Syah mengatakan, konferensi besar ini akan akan diikuti sebanyak 275 peserta dengan sistem sidang yang dibagi dua komisi, yakni komisi tata kelola organisasi dan komisi kaderisasi. 

Forum ini akan melibatkan semua unsur kepengurusan, kelembagaan, dan pengurus wilayah NU dari seluruh Indonesia.

"Di samping itu juga dari badan otonom (banom)," kata Umar.

Konbes NU telah diatur di dalam Pasal 75 Bab XX Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Dijelaskan bahwa konbes merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus besar.

Konbes membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan peraturan perkumpulan. Konbes dihadiri oleh anggota pleno pengurus besar dan pengurus wilayah.

Komentar