Kamis, 25 April 2024 | 00:37
NEWS

Polisi Gandeng PPATK Usut Dugaan TPPU Briptu Hasbudi

Polisi Gandeng PPATK Usut Dugaan TPPU Briptu Hasbudi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Dok ntmcpolri.info)

ASKARA - Pihak kepolisian akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan sejumlah bisnis ilegal lain di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, laporan hasil analisisnya (LHA)," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Dikatakan Agus, saat ini penyidikan kasus yang melibatkan Briptu Hasbudi itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dan belum diambil alih.

"Kalau minta backup (penyidikan Bareskrim), ya pasti kami bantu," ucapnya. 

Sementara, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan terkait perkara tersebut. 

"Kami lakukan analisis terkait pihak-pihak. Masih berkembang terus," ucapnya.

Sebelumnya, Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi alias Adi, ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan pada 4 Mei 2022 lalu.

Komentar