Rabu, 24 April 2024 | 10:26
NEWS

Siap-siap, Perusahaan yang Tak Bayar THR Bakal Dapat Sanksi

Siap-siap, Perusahaan yang Tak Bayar THR Bakal Dapat Sanksi
Ilustrasi THR (Dok Pixabay)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjanjikan memberi sanski perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Namun demikian, Pemprov DKI masih mempertimbangkan memberikan sekadar teguran atau sanksi.

"Itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5). 

Mantan Anggota DPR RI itu berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan THR dengan melakukan pengecekan data. 

"Kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan 2022 sejak 8 April-8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual. Laporan itu terdiri atas 3.037 pengaduan daring atau 54 persen dan 2.643 konsultasi daring atau 46 persen.

DKI Jakarta tercatat melaporkan 930 aduan, disusul Jawa Barat dengan 614 aduan, Banten 322 aduan, dan Jawa Timur 288 aduan.

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Komentar