Kamis, 18 Juni 2026 | 00:59
NEWS

Ini Penjelasan Sekjen soal Tender Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Rp43 Miliar

Ini Penjelasan Sekjen soal Tender Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Rp43 Miliar
Gedung DPR RI (Dok Istimewa)

ASKARA - Tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp43,5 miliar menuai polemik. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi pemenang tender tersebut. Kata Indra, tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84.

Indra mengatakan, sebanyak 49 perusahaan mendaftar untuk mengikuti tender. Di tahap penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022, terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," ungkap Indra dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/5). 

Ketiga perusahaan itu adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen.

Kemudian, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen.

Dikatakan Indra, pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan. Keduanya yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," ujarnya.

Indra menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," terangnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada tanggal 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri, dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," terang Indra.

Indra mengatakan gorden, vitrase dan blind yang ada saat ini di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil dari proses pengadaan atau lelang Tahun Anggaran 2010.

"Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada Kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," ungkap Indra.

Hanya saja, kata Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota karena belum ada alokasi anggaran. 

"Pada Tahun Anggaran 2022 baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase dan blind. Namun hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit RJA Kalibata," pungkas Indra.

Komentar