Selasa, 23 April 2024 | 18:47
NEWS

KPK Panggil 2 Petinggi Demokrat soal Suap di Penajam Paser Utara

KPK Panggil 2 Petinggi Demokrat soal Suap di Penajam Paser Utara
Andi Arief (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (10/5). 

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis. 

Selain Jemmy Setiawan, komisi antirasuah juga memanggil Andi Arief yang diketahui menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat.

Andi Arief dipanggil KPK dalam kasus yang sama dan diharapkan kedua politisi itu hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar