Senin, 06 Mei 2024 | 04:29
NEWS

Kemenag Bereaksi Keras soal Informasi Dana Haji untuk Biayai IKN, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kemenag Bereaksi Keras soal Informasi Dana Haji untuk Biayai IKN, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

ASKARA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) merespons rumor yang menyebut Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta umat mengikhlaskan dana haji untuk pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.  

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin menegaskan, informasi itu fitnah belaka dan menyesatkan umat.  

"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Ahmad Fauzin dalam keterangannya, Minggu (8/5). 

Dikatakan Fauzin, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain itu, sejak 2018 kemenag sudah bukan instansi negara yang bertanggung jawab langsung mengelola dana haji.  

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," kata Fauzin.

Kemenag, kata dia, membuka opsi ke jalur hukum menyikapi informasi yang menyebut Menag Yaqut meminta umat mengikhlaskan dana haji untuk IKN Nusantara.  

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. 

Komentar