Anggapan Ketum PB IDI Jika Organisasi Kedokteran Harus Tunggal Terbantahkan
ASKARA - Setelah mendeklasikan diri, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) terus menjadi sorotan publik.
Organisasi ini kerap disebut sebagai tandingan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Anggapan itu dibantah Sekretaris Umum PDSI, Erfan Gustiawan. Menurutnya, IDI bukanlah organisasi profesi melainkan organisasi masyarakat (ormas) biasa sama seperti PDSI.
"Tidak ada organisasi profesi di Indonesia, Jadi IDI itu pun ormas," ujarnya beberapa waktu lalu.
Erfan juga mendorong agar DPR RI membentuk undang-undang organisasi profesi yang memang belum pernah ada di Indonesia.
"IDI memang tertulis di UU Praktik Kedokteran, di situ hanya tertulis organisasi profesi untuk dokter adalah IDI. Tapi tidak tertulis satu-satunya," ujarnya.
Dikatakan Erfan, organisasi kedokteran di luar negeri tidak ada yang tunggal seperti di Inggris dan Amerika.
Menurut dia, organisasi kedokteran di kedua negara itu tidak memiliki kewenangan lebih penting dari yang lain.
Sebagai informasi, di Amerika ada sekitar 60 organisasi profesi dokter. Dengan demikian, pernyataan pengurus IDI terbantahkan bahwa di setiap negara hanya boleh ada satu-satunya organisasi dokter.
"Dan yang mereka kerjakan adalah bikin lembaga bantuan hukum, kalau anggotanya digugat pasien, (membentuk) koperasi atau (mengurus) beasiswa. Itu seharusnya yang dikerjakan IDI," kata dia.
Erfan mengatakan, IDI tidak dapat menjadi induk dari organisasi kedokteran di Indonesia. Dia menegaskan, kolegium atau organisasi kedokteran harusnya menginduk ke Konsil Kedokteran Indonesia sebagai perwakilan pemerintah bagian kedokteran bukan di bawah IDI.
"Wewenang itu ada di Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil itu dilantik langsung oleh presiden, jadi IDI itu nggak masalah kalau pecah. Tidak akan ada standar yang berbeda sebab itu ada konsil," jelas Erfan.
Terawan dipecat karena lebih punya banyak pasien dibanding pimpinan IDI.
"Ya, Terawan dipecat karena dia lebih ramai dapat orderan daripada para petinggi IDI yang juga ternyata pengurus Majelis Ulama Indonesia. Saya menduga ini adalah sebab persaingan yang dikerjakan oleh IDI sehingga Terawan harus dipecat," tutur Erfan.
Dugaan ini bermula dari tindakan IDI sendiri yang melakukan Muktamar di Aceh.
"Dugaan semakin kuat ketika saya melihat fakta bahwa dokter Terawan ini pasiennya begitu membludak sampai mengantre beberapa bulan mungkin beberapa tahun untuk mendapatkan pelayanan terapi yang dikenal dengan istilah terapi 'cuci otak'. Terawan sudah menjadi berkat buat orang-orang yang melayani Tuhan dengan melayani sesama. Sedangkan IDI, mereka ngapain? Apakah mereka melayani pasien sesuai dengan sumpah dokter," ujarnya.
Sebenarnya, kata Erfan, jika bicara terapi 'cuci otak' banyak menimbulkan pro dan kontra dan sebenarnya wajar untuk memunculkan persetujuan ataupun ketidaksetujuan.
"Terapi ini menurut dokter Terawan bisa dengan jelas menemukan titik permasalahan pada orang yang memiliki gejala stroke. Biasanya orang yang terkena stroke harus didiagnosa dan dianalisis begitu lama dengan metode kuno yang sampai saat ini juga masih sering dipakai karena mahal dan panen uang dari pasien," katanya.
Sedangkan, yang dilakukan oleh dokter Terawan diklaim menjadi sebuah cara yang paling efektif, dimana ada potensi penyumbatan sehingga potensi stroke itu bisa diminimalisir, ditarget langsung.
"Saya bukan orang kedokteran ya, maka saya tidak akan berbicara terlalu banyak soal ini. Tapi secara status sebagai dokter Terawan dicabut keanggotannya sehingga menurut UU Kedokteran yang dibuat tahun 2004 tanpa rekomendasi IDI Terawan secara hukum tidak lagi bisa menjalani praktik kedokteran seperti biasanya," tuturnya.
"Selama ini kita melihat bahwa arogansi dari IDI sudah terlalu tinggi dan puncaknya ada di pemecatan dokter Terawan," lanjutnya.
Arogansi tersebut, kata Erfan, terlihat dari bagaimana mereka selama pandemi sering memunculkan kalimat-kalimat yang cenderung ingin mengabaikan dan juga mengabdikan status pandemi di negeri ini.
"IDI tidak lagi menjadi organisasi yang benar-benar memberikan edukasi publik yang mencerahkan dan seharusnya membawa kabar baik karena pengetahuan dari pemahaman dari pandemi ini. Yang dilakukan oleh IDI adalah melarang orang untuk bebas bergerak sehingga seolah-olah pandemi ini mau dibuat lebih kental dan selamanya kalau bisa. Karena dengan status pandemi mereka bisa mendapatkan insentif ekstra dan suntikan dana dari pemerintah," ungkapnya.
Kata dia, IDI menjadi panas dan kejang-kejang melihat statment dari dokter Terawan yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan dan mengatakan bahwa virus Corona akan berhenti sendiri dan orang akan sembuh sendiri.
"Orang-orang di IDI tidak terima dengan statmen ini sehingga rawan dan akhirnya harus dibantai dan dipermalukan di hadapan publik. Salah satunya lewat acara Mata Najwa. Saya menduga acara itu merupakan acara yang begitu mengangkat kesombongan IDI dengan memberikan framing bahwa Terawan itu adalah menteri pengecut yang tidak berani datang di acara talkshow itu," urainya.
Ditambahkan Erfan, posisi IDI saat ini terlalu kuat dan memonopoli praktik kerja dokter di Indonesia. Praktik terapi 'cuci otak' bukan hanya dilakukan oleh dokter Terawan. Masih banyak dokter radiologi yang menggunakan terapi ini untuk melakukan treatmen kepada pasien dengan kualitas yang hampir sama dengan keahlian dari dokter Terawan.
"Jadi kalau IDI ingin memecat dokter Terawan karena terapi cuci otaknya harusnya secara logika harusnya IDI memecat semua dokter yang melakukan metode ini tapi kenapa IDI hanya memecat dokter Terawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, organisasi kedokteran harus tunggal. Menurutnya, standar layanan, etik, kompetensi dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi kedokteran.
"Untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal," kata Adib dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Dikatakan, jika ada lebih dari satu organisasi kedokteran, maka hal tersebut akan memunculkan terjadi kebingungan standar yang diberikan kepada masyarakat.
Adib menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinyatakan bahwa ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi, menurutnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA) harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," ujar Adib.

Komentar