Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:33
NEWS

Tak Punya Hati, Ayah di Medan Banting Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas

Tak Punya Hati, Ayah di Medan Banting Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Dok Pixabay)

ASKARA - Apa yang dilakukan seorang ayah ini sungguh tak masuk akal. Bagaimana tidak, pria berinisial F (31) dengan tega membanting anaknya yang masih berusia tiga tahun hingga tewas. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban, di Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (28/4) sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Saat itu, korban tidur di kasur bersama ayahnya, sedangkan ibunya tidur di lantai kamar depan pintu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat malam (29/4). 

Setelah itu, kata Fathir, korban terbangun dan muntah-muntah. Pelaku yang merasa terganggu langsung mengangkat anaknya dan membantingnya di atas tempat tidur sebanyak dua kali.  

"Pelaku membanting korban di atas tempat tidur sebanyak dua kali lalu membanting kembali ke lantai," ujar Fathir.

Cukup sampai di situ, ternyata tidak. Pelaku tanpa hati memukul wajah dan dada korban sebanyak dua kali.  

Ibu korban yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Madani untuk mendapatkan pertolongan. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati hingga akhirnya meninggal sekitar pukul 19.30 WIB.  

"Korban diboyong ke rumah duka dan setelah itu keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara guna autopsi," ujar Fathir. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," pungkas Fathir.(jpnn)

Komentar