Soal Dugaan Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Korupsi E-KTP, Begini Jawaban Ketua KPK
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan adanya bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Dikatakan Firli, pihaknya bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas desakan pihak-pihak tertentu.
Kata dia, seseorang bisa menjadi tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti terkait tindak pidana.
"Kalau seandainya kita menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum, kepastian keadilan. KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh orang atau sumber yang tidak jelas," ujarnya.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," sambungnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ganjar yang merupakan mantan anggota DPR ini berstatus sebagai saksi.
Politisi PDI Perjuangan itu sempat diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Markus Nari pada Jumat, 10 Mei 2019. Saat itu ia didalami terkait peran DPR di proyek e-KTP.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Keempat tersangka itu, yakni mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Komentar