Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:20
NEWS

Kalah di MK, Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

Kalah di MK, Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran
Ganjar Pranowo

ASKARA – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai gugatannya ditolak dalam sidang pembacan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan ditolaknya permohonan kubunya tersebut adalah akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya sejak awal dirinya dan Mahfud MD sepakat untuk menerimanya.

"Maka kami terima (keputusan MK). Dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar usai menghadiri sidang sengketa Pilpres di MK.

Ganjar lantas membeberkan sejumlah PR yang dimaksud yakni mulai dari menguatnya dollar terhadap rupiah dan perang.

Tak hanya itu, ia juga menyebut naiknya harga minyak hingga kebutuhan pangan yang mesti dicukupi.

"Hari ini dollar menguat, rupiah jatuh. Hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyaknya naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi," kata dia.

"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," sambung Ganjar.

Ganjar sebelumnya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN Ganjar-Mahfud), warga masyarakat dan majelis hakim.

Dirinya mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.

Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau disetting opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan catatannya, Ganjar mengatakan hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan dalam dissenting opinion," ujar Ganjar.

"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ketika ditanya soal kelanjutan wacana hak angket terkait proses pemilu 2024, Ganjar mengatakan hal itu berada di ruang parlemen.

"Oh kalau itu nanti di ruang parlemen. Politik. Kalau hukumnya kami ada di sini," tukas Ganjar Pranowo.

Dalam amar putusan permohonan kubu Ganjar-Mahfud yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar dan Mahfud.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang.

Atas putusan tersebut, tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Komentar