Penjelasan Polisi soal Pedagang Mengadu ke Jokowi, Rebutan Lapak Bukan Pungli
ASKARA - Pihak kepolisian menjelaskan kronologi dua orang pedagang di Pasar Bogor yang mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran sang paman ditangkap polisi lantaran menolak pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pedagang yang diadukan kepada Presiden bernama Ujang Sarjana.
Namun, polisi menduga bahwa pelapor yang bernama Andriansyah bukan melakukan kegiatan pungli melainkan kasus itu diduga terkait rebutan lapak jualan di wilayah pasar.
"Pada Jumat 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB pelapor bersama temannya membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di jalan Bata Pasar Bogor, yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," ungkap Gatot dalam keterangannya, Sabtu (23/4).
Namun, lapak berjualan itu dianggap Ujang sebagai wilayahnya sehingga terjadi perebutan lahan di pasar tersebut. Polisi mengindikasikan hal tersebut sebagai masalah utama terjadinya pemukulan.
Andriansyah yang tengah berjualan kemudian dihampiri oleh Ujang sambil marah-marah. Ujang mengatakan bahwa Andriansyah tak menghargai dirinya karena merebut area jualannya.
"Oleh pelapor, sikap Ujang diabaikan dan kemudian pelapor pun meninggalkan jalan Bata Baru," kata Gatot.
Namun, Ujang tiba-tiba meneriakkan kata 'serang' saat Andriansyah hendak meninggalkan lokasi tersebut. Ucapan itu kemudian membuat sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap Andriansyah.
"Dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucap dia.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan diusut hingga akhirnya Ujang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah merampungkan dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan pada 17 Februari.
Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Jaksa untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan pada 18 Maret 2022.
Dalam kasus ini, proses penetapan tersangka sempat digugat praperadilan dengan nomor perkara: 02/Pid.Pra/2022/PN.Bg. Namun, sidang praperadilan memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah Sah Secara Hukum.
"Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang dilakukan oleh Pemohon di tolak Seluruhnya. Perkara saat ini dalam proses persidangan," pungkasnya.

Komentar