Rabu, 17 Juni 2026 | 15:33
NEWS

KPK Ingatkan ASN Tak Terima Parsel Lebaran

KPK Ingatkan ASN Tak Terima Parsel Lebaran
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya jelang Lebaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, dan BUMN/BUMD mengeluarkan imbauan kepada para ASN di lingkungan masing-masing untuk menolak beragam gratifikasi tersebut. 

"Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Dikatakan Ipi, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan. 

Para ASN itu juga wajib melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahan.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Ipi.

ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis. 

Ia mengatakan, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, berlaku dalam pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Pemakaian mobil dinas untuk mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

Komentar