PAN Bakal Laporkan Balik Ade Armando dan Muannas Alaidid ke Polisi
ASKARA - Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan balik dosen sekaligus pegiat media sosial Ade Armando ke polisi.
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan partainya akan melaporkan balik Ade Armando dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4).
"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," ungkap Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4).
Selain Ade Armando, Saleh menyebut PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade atas dugaan penyebaran kebencian.
"Saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," kata Saleh.
Saleh memastikan PAN akan menghadapi laporan dan somasi yang ditujukan pada Eddy itu.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," ujar Saleh
Kata Saleh, laporan tim kuasa hukum Ade Armando dilakukan dengan tak percaya diri. Ihwalnya, tim kuasa hukum Ade memberikan laporan pada malam hari dan baru dirilis keesokannya.
"Kok seperti tidak percaya diri, melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujar Saleh.
Saleh membela perkataan Eddy dan menyebutnya sebagai salah satu bentuk fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh parlemen. Terlebih, ia menegaskan bahwa Eddy sebagai anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno sebagai Anggota DPR RI adalah respons terhadap situasi yang terjadi bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.

Komentar