Selasa, 14 Mei 2024 | 19:15
NEWS

ASN Pemprov DKI Jakarta Jangan Coba-coba Mudik Pakai Mobil Dinas!

ASN Pemprov DKI Jakarta Jangan Coba-coba Mudik Pakai Mobil Dinas!
Ahmad Riza Patria (Dok Instagram)

ASKARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, larangan tersebut juga telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Jadi, terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya. Bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil (dinas,red) untuk mudik," kata Riza Patria, di Balai Kota, Selasa (19/4).

Bagi ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang belum kembali bekerja meski cuti telah habis.

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya, dan ketentuan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengizinkan ASN mudik pada Lebaran 2022. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama. 

"Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau K/L terkait lainnya," ungkap Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4). 

Izin tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. 

Kemenpan RB juga memastikan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

Komentar