Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Pakar Siber: Ngaca Dulu!
ASKARA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS menduga terjadi pelanggaran HAM terkait privasi publik penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi membantu penanganan pandemi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).
Hal itu terbukti dengan jumlah korban jiwa dan kasus penularan Covid-19 di Indonesia lebih terkontrol dibanding Negeri Paman Sam itu.
Alfons menilai, negara yang dipimpin Joe Biden itu seharusnya malu karena menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
"Harusnya sedikit tahu malu kalau mau menilai orang lain. Berkaca dulu pada diri sendiri," ujar Alfons, Jumat (15/4).
Alfons mengatakan pihak berwenang perlu mengidentifikasi laporan membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyoroti tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi tersebut.
"LSM yang bersangkutan harusnya tahu malu dan jangan menjelek-jelekkan negara sendiri," kata Alfons.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut tuduhan tersebut tidak mendasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia.
Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan Pedulilindungi.
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.(jpnn)

Komentar