Jumat, 03 Mei 2024 | 18:48
NEWS

Simak, Ini Syarat Wajib Agar Pemudik Bisa Naik Pesawat

Simak, Ini Syarat Wajib Agar Pemudik Bisa Naik Pesawat
Penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (jktinfo-instagram)

ASKARA - Pemudik yang menggunakan pesawat kini diwajibkan untuk mengisi electronic health alert card (e-HAC) di PeduliLindungi. 

Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36/2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mulai tanggal 5 April 2022 mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4). 

Dikatakan, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Pemudik wajib mengisi e-HAC sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check in.

Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang, yakni Pertama pemudik yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes Covid-19.

Kedua, pemudik yang sudah divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam sebelum berangkat. 

Ketiga, pemudik yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Syarat terakhir ialah pemudik dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR 3x24 jam," kata Setiaji.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak usia enam tahun ke bawah. Anak-anak dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR.

Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan yang mendapat status ‘tidak layak terbang’ bisa melakukan validasi manual. Caranya, menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di PeduliLindungi.

"Bisa juga menyerahkan dokumen fisik ke petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara," tandasnya.

Komentar