Keluar dari Peradi, Hotman Paris Mengaku Sudah Punya Kartu Advokat Baru
ASKARA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi kabar dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
Pengacara yang kerap bersanding dengan wanita cantik dan akrab disapa Gus Hotman itu mengaku kini bergabung dengan organisasi advokat lain.
Hal tersebut diumumkan Hotman dalam unggahan di laman Instagram pribadinya pada Jumat (15/4).
"Pengumuman dari Hotman Paris, sehubungan dengan pemberitaan di media, bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi Otto Hasibuan, jawaban saya adalah benar," kata Hotman Paris.
Walaupun mengaku sudah bergabung dengan dengan organisasi advokat lain, Hotman tak mengebutkan nama organisasi yang dimaksud.
Kata dia, organisasi tersebut sudah lama disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah bergabung dengan organisasi lain, Hotman mengaku telah memiliki kartu advokat Baru.
"Jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hotman juga mengatakan bahwa ada banyak organisasi advokat di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Menkumham berhak mengeluarkan kartu advokat.
Di akhir pernyataan, Hotman enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi. Dia akan menjelaskan perihal tersebut jika waktunya telah tiba.
"Mengenai alasan kenapa saya keluar itu tidak perlu saya uraikan, itu ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif," ucapnya.
Sebelumnya, kabar pengunduran Hotman dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan.
Dikatakan Otto, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.
"Ada suratnya, tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," ujar Otto, Kamis (14/4).
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, kata Otto Hasibuan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama. Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.
"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto.

Komentar