Sabtu, 20 April 2024 | 13:06
NEWS

Jokowi Sudah Keluarkan Pernyataan, Bamsoet: Tidak Ada Alasan Menggoreng Isu Penundaan Pemilu

Jokowi Sudah Keluarkan Pernyataan, Bamsoet: Tidak Ada Alasan Menggoreng Isu Penundaan Pemilu
Bamsoet (Dok Istimewa)

ASKARA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak lagi digoreng. Bamsoet, sapaannya juga meminta agar semua pihak menahan diri dan fokus pemulihan ekonomi pascapandemi. 

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng-goreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Dikatakan Bamsoet, bukan hanya Jokowi yang sudah bersikap. Mulai dari PDIP sebagai partai pengusungnya pada 2019 juga menyatakan sikap yang sama.

Bahkan, putra sulung Jokowi juga menegaskan menolak perpanjangan masa jabatan ayahnya.

"Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo, juga tegas menyampaikan jika ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode," kata Bamsoet.

Namun demikian, Bamsoet tak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi. 

Kata dia, jika ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NKRI 1945.

Walaupun, mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD RI.

MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata dia, memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi. Hal itu sejalan dengan prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi.

"MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR RI harus merespon dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi," tuturnya.

Bamsoet menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR setidak-tidaknya dilaksanakan melalui agenda. Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, lalu faksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, kemudian yakni pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.

Ditambahkan Bamsoet, putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. 

Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, maka usulan ditolak, dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.

"Usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," pungkasnya.

Komentar