Senin, 06 Mei 2024 | 17:52
NEWS

Penjualan Mobil dan Motor Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN 1,1 Persen

Penjualan Mobil dan Motor Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN 1,1 Persen
Mobil bekas (Dok olxnews) 1

ASKARA - Pemerintah resmi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan mobil dan sepeda motor bekas yang berlaku per 1 April 2022.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang diteken pada 30 Maret 2022. 

Dalam pasal 2 ayat (2) dan (5) disebutkan bahwa, pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

PMK tersebut juga menjelaskan, besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual. 

Selanjutnya, besaran pajak penjualan kendaraan bekas akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya. 

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” ungkap dia, dikutip Rabu (6/4).

Tidak hanya kendaraan bekas saja yang dikenakan tarif PPN, berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:

1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri 

2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. 

3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau 

4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

5. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

6. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi 

7. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial 

9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. (jpnn)

Komentar