Jumat, 03 Mei 2024 | 22:14
NEWS

Kebakaran Lenggang Jakarta Monas Disengaja, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Kebakaran Lenggang Jakarta Monas Disengaja, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka
Kebakaran Lenggang Jakarta Monas (Dok Indopolitika)

ASKARA - Kebakaran di kawasan Lenggang Jakarta, Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (31/3) menyebabkan ratusan kios hangus. Terkini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial WST (29) dalam kasus tersebut. 

Sebanyak delapan orang saksi diperiksa polisi dalam kasus ini, Mulai dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, hingga pemilik kios.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tim forensik dilibatkan untuk mengetahui titik awal api yang terungkap berawal dari kios milik Dasril Lubis.

"Untuk tersangka setelah kita menganalisa CCTV juga dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Senin (4/4).

Pihaknya, kata Setyo, menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, abu bekas pembakaran, CCTV, gorden, hingga satu unit handphone.

Setyo mengungkapkan kebakaran menyebabkan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, hingga toilet hangus terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Untuk motif, kata Setyo, diduga karena tersangka merasa cemburu. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. 

"Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tandas Setyo.

Komentar