KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang, Diduga Samarkan Harta Kekayaan
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif itu dilakukan setelah dilakukan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/4).
Dikatakan, Rahmat Effendi diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.
Sebelumnya, Rahmat Effendi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rahmat Effendi diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Komentar