Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:19
NEWS

Respons Pemecatan Terawan, Menteri Yasonna: UU Kedokteran Perlu Direvisi, Izin Praktik Dokter Diserahkan ke Negara

Respons Pemecatan Terawan, Menteri Yasonna: UU Kedokteran Perlu Direvisi, Izin Praktik Dokter Diserahkan ke Negara
Yasonna Laoly (Dok Liputan6.com-JohanTallo)

ASKARA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ingin agar izin praktik kedokteran diserahkan ke negara. 

Dengan tegas Yasonna menolak jika izin praktik dokter diserahkan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pernyataan Yasonna itu sekaligus merespons rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, hasil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 di Aceh beberapa waktu lalu.

"Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," tegas Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/3).

Menurut pandangan Yasonna, organisasi profesi semacam IDI seharusnya cukup mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran, alih-alih mengurus izin praktik kedokteran.

Yasonna juga mengaku heran dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.

"Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia itu kebanyakan dari kita," ujar Yasonna.

Yasonna mengusulkan agar dilakukan kajian kembali dan revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. 

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," tandasnya.

 

Komentar