Sabtu, 27 April 2024 | 06:41
NEWS

Lieus Sungkharisma Sebut Proses Verifikasi Parpol di KPU Rawan Dimanipulasi

Lieus Sungkharisma Sebut Proses Verifikasi Parpol di KPU Rawan Dimanipulasi
Lieus Sungkharisma (Dok Istimewa)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, telah merilis 75 partai politik (parpol) berbadan hukum, pada 17 Februari 2022 lalu.

Seluruh parpol itu umumnya adalah parpol lama yang sudah mengikuti pemilu pada 2004 dan 2019, ditambah sejumlah parpol yang baru dibentuk.

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pun merespons jumlah parpol yang disebutnya cukup banyak itu. Kata Lieus, hal itu bukan masalah dalam satu negara yang menganut sistem demokrasi. 

"UUD kita menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi semua warga negara. Jadi, jumlah sebanyak itu tidak masalah. Bahkan Amerika Serikat saja jumlah partai politiknya lebih banyak dari yang ada di negara kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/3). 

Lantaran itu, Lieus bersikukuh agar Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dibedakan mekanisme verifikasinya meski tetap digelar serentak. 

"Terlepas dari berbagai argumentasi yang dikatakan banyak orang soal ini, bagi saya presidential threshold 20 persen yang diatur oleh partai politik itu sangat tidak adil dan hanya rekayasa dari partai-partai politik besar yang ingin terus berkuasa. Seharusnya presidential threshold itu 0 persen, sehingga setiap warga negara terbaik bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” tuturnya.

Namun, untuk konteks Pemilu Legislatif, baik DPR, DPD, DPRD, partai politik memang harus melalui proses verifikasi faktual oleh KPU agar bisa menjadi peserta Pemilu.  

“Jadi boleh saja partai itu sudah lolos administrasi di Kemenkumham dan sudah berbadan hukum. Tapi untuk bisa jadi peserta Pemilu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhinya. Seperti jumlah kantor cabang di daerah, jumlah keanggotaan dan lain-lain,” urainya.

Lieus menengarai, proses verifikasi oleh KPU rawan dimanipulasi. Lantaran itu, Lieus mewanti-wanti agar KPU tidak tidak main-main dalam proses verifikasi tersebut. 

“Jangan ada permainan apalagi 'kong kali kong' dalam verifikasi oleh KPU terhadap partai politik yang akan akan ikut Pemilu 2024 nanti,” tegasnya.

Lieus mensinyalir ada Parpol yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan KPU. Baik menyangkut keterwakilan kantor cabang di daerah maupun keanggotaan.

Karena itu mengusulkan agar proses verifikasi KPU lebih baik dilakukan secara online dengan menggunakan jasa media sosial atau internet dan melibatkan partisipasi warga.

“Bayangkan, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan jika petugas KPU harus turun ke daerah-daerah untuk melakukan verifikasi yang hasilnya belum tentu juga efektif. Lebih baik KPU membuka ruang partisipasi warga melalui media internet untuk melaporkan apakah parpol tersebut punya kantor di daerahnya, punya pengurus yang lengkap dan punya anggota sesuai persyaratan yang ditentukan KPU,” terangnya.

Seperti diketahui, salah syarat mengikuti Pemilu adalah setiap partai politik diharuskan mengikuti verikasi faktual. Di antaranya partai politik harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dalam provinsi tersebut. 

Partai politik juga diharuskan memiliki anggota yang mencapai 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk.

Lieus menganggap soal verifikasi ini sangat penting untuk mendapat perhatian. Sebab sebagaimana dikatakan Ketua KPU Ilham Saputra, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah akan dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022.

“Waktu yang mepet itu membuka peluang terjadinya kerja verifikasi yang terburu-buru sehingga bisa saja verifikasi KPU tidak maksimal. Apalagi masa bakti komusioner KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang,” kata Lieus.

“Karena itulah, akan lebih efektif jika KPU melibatkan partisipasi rakyat di seluruh daerah dalam proses verifikasi faktual partai-partai politik tersebut,” pungkasnya.

Komentar