Rapat Komisi IX DPR Batal Digelar, IDI Beralasan Sedang Selesaikan Dokumen
ASKARA - Rapat yang sedianya digelar antara Komisi IX DPR RI dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) batal dilaksanakan.
Berdasarkan agenda harian DPR, RDPU dengan IDI akan berlangsung pada Selasa (29/3) pukul 13.00 WIB.
Kekecewaan batalnya rapat tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik.
"Sebenarnya kami kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini," ungkap Ninik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Komisi IX awalnya mengagendakan RDPU dengan IDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. Namun, pihak IDI bersurat ke DPR RI tertanggal 28 Maret 2022 yang isinya meminta penundaan pelaksanaan RDPU.
IDI beralasan sedang menyelesaikan dokumen hasil Muktamar ke-31 yang diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022, sehingga meminta penjadwalan ulang RDPU dengan Komisi IX.
Ninik mengatakan, pihaknya mengusulkan RDPU dengan IDI bisa diselenggarakan pada Rabu (30/3). Sebab, Komisi IX sudah punya agenda pada Kamis (31/3) untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Namun, kata Ninik, IDI dalam komunikasi secara nonformal merasa tidak bisa menggelar RDPU pada Rabu. Pasalnya, pimpinan dari lembaga itu belum kembali ke Jakarta setelah pelaksanaan Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Aceh.
"Kami sempat menawarkan untuk besok siang, tetapi pimpinan mereka masih banyak yang belum datang dari Aceh atau sidah punya agenda lain," ujar Ninik.
Pihaknya, kata Ninik, ingin membahas banyak hal dengan IDI dalam RDPU, tetapi urung terlaksana setelah lembaga yang kini dipimpin Adib Khumaidi meminta penjadwalan ulang.
Satu di antaranya, kata Ninik, Komisi IX ingin membahas tentang hasil Muktamar ke-31 IDI yang berisi dorongan pemecatan kepada Terawan Agus Putranto di lembaga para dokter itu.
"Kami mengundang IDI, karena kami melihat bagaimana hebohnya di media tentang IDI terutama soal pemecatan Pak Terawan," ujarnya.
Selain itu, kata Ninik, Komisi IX ingin menduskusikan IDI secara keseluruhan. Misalnya posisi IDI sebagai kelembagaan hingga sistem pengawasan.
"Contoh, ini, kan, kami melihat tidak ada badan pengawasnya," tandasnya.

Komentar