Terawan Dipecat, Aktivis Thionghoa: Kemungkinan Berdiri IDI Tandingan!
ASKARA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK-IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebagai anggotanya.
Pemecatan itu berimbas dengan dicabutnya izin praktek dokter peraih gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kesehatan Militer dari Universitas Pertahanan itu.
Aktivis Tionghoa, Zeng Wei Jian menyebut kata sadis terkait pemecatan dokter Terawan oleh IDI itu.
"Pemecatan diputuskan oleh Sidang Komisi Kecil. Ketika semua orang ga aware. Di injury time. Di saat agenda besar pemilihan Ketua PB IDI tengah bergolak.
Ngga semua anggota IDI sepakat. Bila IDI bersikap arogan dengan kekeh pecat Dr Terawan, ada kemungkinan akan berdiri IDI Tandingan," ujar Ken Ken, sapaannya menukil akin Facebook miliknya, Minggu (27/3).
Kata dia, polemik Terawan di-trigger oleh penemuan 'cuci otak' alias Brain Wash atau Brain Spa dengan menggunakan Digital Substraction Angiography (DSA).
"Pro-kontra merebak. Anti-Terawan nuding Brain Spa unfaedah. Mahal. Setelah terapi, pasien sulit konsultasi. Catatan Penting buat Dr. Terawan. MKEK-IDI sibuk panggil ahli saraf dari Unair. Alhasil Dr. Terawan dipecat," tulisnya.
"Alasan tambahan muncul: Dr. Terawan diundang 6x tapi 4x datang, Metode Brain Wash ngga pake EBM, Iklan besar-besaran dan sebagainya. Dr Terawan dinyatakan melakukan seriuos ethical misconduct," tambahnya.
Menurut Ken Ken, apa yang ditudukan ke Terawan bisa diakhiri setelah berkunjung ke Kantor PB IDI dan bertemu dengan Pengurus IDI yang dipimpin Dr Daeng Faqih.
"Nuansa "like-&-dislike" kental. Kisruh "Terawan vs IDI" semakin parah ketika Menkes Terawan rilis policy alat radiologi seperti USG hanya bole dipake dokter radiologi. Padahal sebelumnya, dokter umum, kebidanan, penyakit dalam dsb sudah menggunakan alat tersebut," tuturnya.
Keputusan dokter Terawan, lanjut Ken Ken membuat marah mereka. Ditambah lagi ketidak-mampuan dokter Terawan menjahit harmoni dengan menunjuk 17 anggota Kounsil Kedokteran Indonesia yang ditolak oleh IDI.
"IDI warisan Orde Baru. Organisasi tunggal profesi. Seperti MUI & Peradi. Fungsinya sebagai "Saksi Ahli" di pengadilan," ucapnya.
Menurut Ken Ken, organisasi tunggal selalu menciptakan hegemoni. Don Dasco, nilainya, benar dengan minta Komisi IX mengevaluasi UU Praktik Kedokteran. Jangan sampai IDI menjadi hegemonic di dunia medis yang komersil.
"Bila nggak bisa "Bubarkan IDI", Maka harus ada 3 badan; IDI & IDI-Perjuangan. Biar berkompetisi positif. Pihak ketiganya Tim Ahli Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Komentar