Minggu, 07 Juni 2026 | 12:56
NEWS

Polisi: Bukan Terlapor, Juragan 99 yang Laporkan Putra Siregar

Polisi: Bukan Terlapor, Juragan 99 yang Laporkan Putra Siregar
Juragan 99 (Dok Istimewa)

ASKARA - Polisi menyampaikan klarifikasi terkait Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Juragan 99 bukan dilaporkan, melainkan sebagai hanya sebagai saksi. 

Juragan 99 disebut menjadi saksi atas laporan terhadap Putra Siregar.

"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," ungkap Ramadhan kepada awak media, Selasa (22/3). 

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat dari Gilang, pada 13 Agustus 2021 terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Juragan 99 yang bernama asli Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

"Sudah ada laporan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3).

Namun demikian, Ramadhan tak merinci lebih lanjut terkait pelapor maupun kronologi kasus yang teregister itu. 

Ramadhan menyebutkan, pelapor menduga Juragan 99 melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Komentar