Warga Sekitar IKN Dipersilakan Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah, Ini Mekanismenya
ASKARA - Pihak-pihak yang memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipersilakan mengajukan klaim.
Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pernyataannya mengungkapkan, pengajuan dari warga tersebut akan menjadi bahan kajian tim yang berkaitan dengan proses pembangunan IKN.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, klaim warga bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
"Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," ungkap Abetnego dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).
Dikatakan, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Abetnego menjelaskan, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Abetnego juga memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena fresh land di kawasan hutan.
Sedangkan pada zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
"Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan," jelasnya.
Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Ditambahkan, pemerintah saat ini juga sedang berproses menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
Salah satunya, kata Abetnego, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
"Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada," tandasnya.
Komentar