Sabtu, 20 April 2024 | 03:01
NEWS

KPK Dalami Pesan Khusus Rahmat Effendi soal Pemenangan Kontraktor Proyek

KPK Dalami Pesan Khusus Rahmat Effendi soal Pemenangan Kontraktor Proyek
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan pesan khusus kepada pihak terkait agar memenangkan kontraktor tertentu terkait proyek di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

Seperti diketahui, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut tim penyidik KPK telah memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai saksi untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut.

Pihaknya memeriksa Yudianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin (16/3). 

"Yudianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Ia hadir dan dikonfirmasi serta didalami pengetahuannya perihal proyek di beberapa SKPD Pemerintah Kota Bekasi yang diduga di dalamnya ada titipan pesan khusus dari tersangka RE agar pihak terkait memenangkan kontraktor tertentu," ungka Ali dalam keterangannya, Kamis (17/3). 

Sebelumnya, KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP MBunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). 
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan polder air Kranji senilai Rp21,8 miliar. 

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Atas proyek tersebut, RE diduga mengintervensi dan menetapkan lokasi tanah milik swasta.

Rahmat Effendi memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. 

Lalu sebagai bentuk komitmen, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. 

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional RE yang dikelola oleh Mulyadi. 

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dan Rahmat Effendu diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Komentar