Ada yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Mahfud MD Sebut Penistaan Agama, Ini UU dan Pasalnya
ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Al-Quran dihapus.
Mahfud menegaskan, adanya regulasi yakni, UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS)
"Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," tegas Mahfud, dikutip Kamis (17/3).
Mahfud menjelaskan isi ayat tersebut. yakni, barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya.
Dikatakan Mahfud, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Al-Quran.
Mahfud mengatakan, ayat suci yang di Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya.
Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Komentar