40 Aset Doni Salmanan Telah Disita dan Berpotensi Bertambah
ASKARA - Aset milik Doni Salmanan terus dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
Terkini, sebanyak 40 aset milik crazy rich asal Bandung itu telah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini dua rumah dan 38 item, baik kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang lainnya (disita penyidik)," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada awak media, Senin (14/3).
Dikatakan Asep, jumlah aset yang disita berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih mendalami aliran uang tersangka dari hasil kejahatan ini.
"Kemungkinan bisa bertambah sesuai hasil tracing dan dinamika dari hasil pendalaman proses penyidikan," katanya.
Polri akan menyampaikan seluruh hasil penyitaan saat konferensi pers. Pernyataan resmi akan disampaikan Divisi Humas Polri.
"Data akan kita kasih humas untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut," ucap Asep.
Aset-aset Doni yang telah disita, yakni dua rumah di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche.
Kemudian, belasan motor gede (moge). Penyitaan aset itu dihadiri istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan.
"Tentunya disaksikan oleh istrinya dan berita acara (BA) sita sudah ditandatangani, dengan disaksikan juga RT (rukun tetangga) setempat," ungkap Asep.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar