Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:15
NEWS

Proses Operasional Otorita IKN Nusantara Terus Dikebut

Proses Operasional Otorita IKN Nusantara Terus Dikebut
Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru (Dok Instagram)

ASKARA - Percepatan proses operasional Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut pemerintah dan diharap segera terealisasi. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan, amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. 

"Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3). 

Dikatakan Wandy, pemerintah sudah mempertimbangkan sejumlah hal agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. 

Menurut Wandy, aturan rinci proses transisi telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.

Wandy mengatakan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu. Proses itu mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya. 

Wandy mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.

"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," jelas Wandy.

Wandy memastikan KSP bersama Bappenas bakal terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan IKN. 

Aturan tersebut di antaranya Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," pungkasnya. 

Komentar