Minggu, 07 Juni 2026 | 23:11
NEWS

Pamit ke Napi Lain, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan Mengharukan

Pamit ke Napi Lain, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan Mengharukan
Angelina Sondakh keluar dari lapas (Dok JPNN)

ASKARA - Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh sudah resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pondak Bambu, Jakarta Timur, Kamis pagi (3/3). 

Mantan istri mendiang Adji Massaid itu telah menjalani pidana 9 tahun 10 bulan 5 hari. 

Bebas dari pengapnya jeruji besi, wanita yang karib disapa Angie itu pun menyempatkan diri berpamitan dengan napi lain di lapas. 

"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3). 

Tak lupa, Angie berterima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," ujar Rika.

Angie kini tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.

Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan, Angie sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. 

Seharusnya, Angie bisa bebas pada bulan Oktober 2021 lalu.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3). 

Puteri Indonesia 2002 itu mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. 

Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angie baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Komentar